Chandra Gupta - PPDI News

Soreang, 13 Maret 2026 – Isu ketidakadilan alokasi Tambahan Penghasilan Aparatur Desa (TPAPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi nyala api yang kembali membara. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan Buka Bersama (Bukber) di Soreang, Jumat (13/3/2026), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bandung secara resmi mendeklarasikan rencana aksi unjuk rasa pada tanggal 30 Maret 2026.
Ketua PPDI Kabupaten Bandung, Dadang Iyas, dengan lantang menyuarakan kegeraman atas kebijakan Gubernur Jawa Barat yang dinilai menciptakan jurang pemisah (jomplang) antara kesejahteraan Kepala Desa dengan Perangkat Desa. Ia menegaskan bahwa dinamika TPAPD tahun ini sangat timpang dan merugikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

\"Kami PPDI Kabupaten Bandung mengajak para Punggawa Desa se-Kabupaten Bandung untuk bersama-sama memperjuangkan hak Perangkat Desa yang diabaikan Oleh Gubernur Jawa Barat,\" ungkap Dadang Iyas di hadapan puluhan anggota yang hadir, Jumat sore.
Rencana aksi ini menjadi titik berat pembahasan dalam rakor tersebut. Ratusan perangkat desa se-Kabupaten Bandung disiapkan untuk bergerak menyuarakan aspirasi mereka, menuntut transparansi dan keadilan dalam formula penghitungan TPAPD yang selama ini dinilai tidak mengapresiasi kinerja perangkat desa.

Isu Strategis Lainnya yang Mengemuka
Selain isu aksi, rakor yang digelar di Soreang ini juga menghasilkan sejumlah poin penting terkait dinamika birokrasi dan kesejahteraan perangkat desa di Kabupaten Bandung:
- Operasional dan Administrasi: Organisasi tengah mematangkan persiapan dokumen bantuan hibah untuk operasional PPDI serta persiapan teknis pelantikan Koordinator Kecamatan (Korcam) PPDI Kabupaten Bandung.
- Keluhan Siltap dan Insentif RT/RW: PPDI menyoroti kebijakan baru yang mewajibkan pembayaran Siltap Perangkat Desa dan Insentif RT/RW melalui sistem perbankan. Kebijakan ini dinilai memberatkan karena adanya potongan administrasi yang membuat penerimaan tidak utuh. PPDI akan mengusulkan agar teknis pembayaran dikembalikan seperti mekanisme tahun sebelumnya pada anggaran mendatang.
- Payung Hukum dan Keamanan Kerja: Menanggapi isu terbaru terkait SK perangkat dikeluarkan oleh Bupati Undang-Undang Desa, serta rencana penerapan NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa) di Kabupaten Bandung. PPDI menyambut baik NIPD sebagai langkah antisipasi untuk melindungi perangkat desa dari risiko pergantian sepihak setiap kali terjadi pergantian kepala desa.
- Solidaritas dan Apresiasi: Sebagai bentuk solidaritas dan identitas, PPDI mewacanakan program \"Kamis Berseragam Batik PPDI\" dan imbauan bagi seluruh perangkat desa untuk mengenakan pakaian seragam setiap tanggal 17. Dalam kesempatan ini, PPDI juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung atas sinergi yang selama ini terbangun.
- Kritik Realisasi Dana Desa: PPDI menyoroti lambatnya usulan pencairan Dana Desa di Kabupaten Bandung. Hal ini dinilai kontras dengan kabupaten lain yang sejak Januari sudah merealisasikan pencairan hingga 200 desa. Keterlambatan ini dikhawatirkan menghambat pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.

Dengan rentetan isu yang mengemuka, PPDI Kabupaten Bandung bertekad untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak perangkat desa, baik melalui jalur advokasi maupun aksi terbuka jika dialog dengan pemerintah daerah dan provinsi tidak membuahkan hasil.
