“Presiden Terbitkan Perpres ‘Pegawai MBG’, Tapi Abai pada Pengabdi Desa: Prioritas atau Politik Balas Budi?”

Chandra Gupta - Opini

Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 115 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (Pegawai MBG) menuai kontroversi yang mendalam, terutama jika dilihat dalam konteks prioritas pembangunan nasional yang seharusnya mengedepankan sektor-sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan. Kebijakan ini justru muncul di tengah minimnya perhatian dan pengakuan terhadap para tenaga pendidikan honorer dan tenaga kesehatan (seperti perawat, bidan, dan tenaga medis non-PNS) yang pengabdiannya nyata, langsung menyentuh hajat hidup orang banyak, dan telah teruji dalam situasi paling kritis sekalipun, termasuk selama pandemi.

Lebih ironis lagi, nasib serupa dialami oleh perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelaksanaan segala program kementerian di tingkat akar rumput. Mereka mengerjakan tugas-tugas administratif hingga pelayanan dasar, namun status kepegawaiannya tidak jelas, kesejahteraan jauh dari memadai, dan jenjang karier hampir tak terdengar. Munculnya Perpres ini, yang seolah-olah menciptakan \"jalur khusus\" pengangkatan pegawai, justru memperlebar jurang ketidakadilan: di satu sisi, pemerintah dianggap abai terhadap para abdi negara yang sudah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian, di sisi lain, membuka pintu bagi rekrutmen baru dengan pola perjanjian kerja yang belum tentu lebih unggul secara substantif.

Pertanyaan kritis yang muncul adalah: apakah pengangkatan Pegawai MBG ini merupakan model politis \"balas budi\" terhadap tim sukses atau kelompok tertentu, atau sekadar manifestasi ketidakcakapan pemerintah dalam menilai urgensi kebijakan untuk warganya? Kedua kemungkinan tersebut sama-sama bermasalah. Jika alasannya adalah yang pertama, maka kebijakan ini telah mendegradasi makna pelayanan publik menjadi transaksi politik yang merusak tata kelola pemerintahan. Jika alasannya adalah yang kedua, maka pemerintah dinilai kehilangan kepekaan dan nalar prioritas dalam merespons kebutuhan riil masyarakat.

Berikut adalah alasan-alasan logis untuk menolak atau setidaknya meninjau ulang Perpres ini:

1. Mengabaikan Prinsip Keadilan dan Prioritas Nasional Kebijakan negara harus mendahulukan mereka yang telah berkontribusi nyata dan kritis bagi keberlangsungan bangsa. Tenaga pendidik dan kesehatan honorer, serta perangkat desa, adalah pilar pembangunan manusia dan ketahanan masyarakat. Memberikan kepastian dan peningkatan status kepada mereka seharusnya menjadi agenda utama, bukan menciptakan skema baru yang justru berpotensi mengalokasikan sumber daya bagi pihak yang belum terbukti kontribusinya.

2. Potensi Penyalahgunaan untuk Politik Patronase Dalam iklim politik pasca-pemilihan, kebijakan seperti ini rentan ditafsirkan sebagai bentuk \"balas jasa\" politik. Tanpa transparansi yang ketat mengenai asal-usul, kompetensi, dan mekanisme seleksi calon Pegawai MBG, Perpres ini dapat menjadi pintu belakang bagi praktik nepotisme dan pengisian jabatan berbasis loyalitas politik, bukan meritokrasi. Hal itu akan merusak netralitas birokrasi dan mengurangi kepercayaan publik.

3. Tidak Menyelesaikan Masalah Mendasar Birokrasi Birokrasi kita sudah gemuk namun seringkali tidak efektif. Alih-alih menyelesaikan masalah struktural seperti dualisme status pegawai (PNS vs non-PNS), pemerintah justru menambah varian baru. Ini berpotensi memperparah inefisiensi dan tumpang-tindih wewenang. Solusi yang diperlukan adalah konsolidasi dan rasionalisasi ASN, serta mengangkat status para tenaga honorer kritis yang sudah bertahun-tahun mengabdi.

4. Mengabaikan Kondisi Nyata Lapangan Perangkat desa, tenaga kesehatan, dan guru honorer adalah tulang punggung program-program pemerintah di tingkat terbawah. Mereka menghadapi beban kerja tinggi dengan imbalan minim. Kebijakan yang adil seharusnya mengakui pengorbanan mereka, bukan mengabaikannya sambil membuka jalur bagi \"pendatang baru\" dengan status yang mungkin lebih aman. Ini adalah pesan moral yang buruk bagi semangat pengabdian.

5. Risiko Ketidakstabilan Kepegawaian Skema Pegawai MBG dengan perjanjian kerja berpotensi menciptakan ketidakpastian jangka panjang bagi pegawai itu sendiri, serta dapat digunakan untuk menghindari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan penuh sebagaimana ASN. Jika tujuannya adalah meningkatkan kinerja, langkah yang lebih tepat adalah memperbaiki sistem karier dan penghargaan bagi pegawai yang sudah ada.

6. Bertentangan dengan Semangat Reformasi Birokrasi Reformasi birokrasi sejati bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani. Kebijakan yang terkesan ad hoc dan tidak menyentuh akar masalah justru mengembalikan kita pada pola lama di mana kebijakan kepegawaian digunakan untuk kepentingan jangka pendek, bukan pembangunan kapasitas negara jangka panjang.

Kesimpulan Perpres No. 115 Tahun 2025, dalam perspektif ini, tampak sebagai kebijakan yang tidak lahir dari analisis kebutuhan negara yang mendalam, melainkan dari kepentingan pragmatis atau kegagalan memahami urgensi sebenarnya. Pemerintah seharusnya berfokus pada pengakuan dan peningkatan kesejahteraan para pahlawan pelayanan publik yang sudah ada—guru honorer, tenaga kesehatan, dan perangkat desa—sebelum memperkenalkan skema baru yang berisiko memperburuk ketimpangan dan mempolitisasi birokrasi. Menolak atau merevisi Perpres ini bukan sekadar penolakan terhadap sebuah aturan, tetapi penegasan bahwa kebijakan publik harus lahir dari keadilan, nalar prioritas, dan komitmen nyata terhadap kesejahteraan pengabdi bangsa yang paling depan.

Related Posts

Pelantikan Serentak Pengurus Kecamatan PPDI Se-Kabupaten Bandung Masa Bakti 2026–2031 Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Kebersamaan

Pelantikan Serentak Pengurus Kecamatan PPDI Se-Kabupaten Bandung Masa Bakti 2026–2031 Kabupaten Bandung — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bandung sukses melaksanakan Pelantikan Serentak Pengurus Kecamatan PPDI…

Rencana Aksi Menggeliat, PPDI Kabupaten Bandung Siap Tuntut Keadilan TPAPD

KONSOLIDASI PPDI KABUPATEN BANDUNG DENGAN DINAS PMD KABUPATEN BANDUNG

DESA KUAT, PERANGKATNYA TERLUPAKAN

Menyentuh Langit di Puncak Kubang: Pesona “Negeri di Atas Awan” yang Dikelola BUMDes

Chandra Gupta – PPDI News Ciwidey, Kabupaten Bandung – Di ketinggian yang menjulang di perbatasan alam, udara sejuk menyapa dengan aroma pinus dan kabut tipis. Suara angin…

Rakor Perdana PPDI Kabupaten Bandung 2026 di Soreang: Sinergi Perangkat Desa untuk Pembangunan Daerah

Chandra Gupta – PPDI News SOREANG, Kabupaten Bandung – Pengurus baru Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bandung resmi memulai langkah kerjanya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)…