DESA KUAT, PERANGKATNYA TERLUPAKAN

Gofar Mutaqien - Opini

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wajah desa di Indonesia berubah drastis. Jalan desa dibangun, balai desa direnovasi, pelayanan publik makin dekat ke masyarakat. Desa dipuji sebagai ujung tombak pembangunan nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, desa menjelma menjadi “etalase kebijakan nasional”. Hampir semua kementerian memiliki program yang bermuara di Desa. Bantuan sosial, ketahanan pangan, stunting, pendidikan anak usia dini, lingkungan, hingga pembangunan infrastruktur. Desa bukan lagi sekadar unit administratif, melainkan ruang eksekusi utama negara.
Ironisnya, semakin banyak Program Negara masuk ke Desa, semakin terang pula ketimpangan yang selama ini dibiarkan. Perangkat Desa yang melaksanakan program-program tersebut tidak diakui sebagai aparatur negara, tapi apabila program pusat gagal di desa, yang disalahkan bukan kementerian, melainkan Pemerintah Desa. Kepala Desa dan perangkatnya menjadi penanggung jawab lapangan, mulai dari pendataan, pelaporan, sosialisasi, hingga penyelesaian konflik sosial akibat program tersebut.
Negara tampak sangat hadir di Desa melalui anggaran dan regulasi. Setiap tahun lahir aturan baru, aplikasi baru, dan laporan baru yang harus diselesaikan oleh Desa. Namun negara justru absen ketika berbicara tentang status kepegawaian, jaminan masa depan, dan perlindungan hukum bagi mereka yang menjalankan semua itu.
Namun di balik itu semua, ada satu ironi yang jarang dibicarakan secara jujur “nasib Perangkat Desa”
Perangkat Desa adalah mereka yang setiap hari mengelola administrasi, keuangan, data penduduk, program sosial, hingga menjadi tameng pertama saat muncul persoalan hukum dan konflik sosial. Beban kerja mereka semakin berat, sistem semakin digital, tuntutan akuntabilitas semakin tinggi. Sayangnya, perhatian negara terhadap perangkat Desa tidak sebanding dengan peran yang mereka jalankan.
Secara hukum, perangkat Desa berada pada posisi yang “menggantung”. Mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bukan pekerja swasta. Mereka diangkat oleh Kepala Desa, digaji dari APBDes, dan bekerja untuk menjalankan fungsi Negara di tingkat paling bawah.
Akibat status ini, perangkat Desa Tidak memiliki jenjang karier Nasional. Tidak memiliki jaminan pensiun negara, rentan secara politik karena bergantung pada kebijakan Kepala Desa, menanggung resiko hukum tanpa perlindungan memadai dari Negara, seolah membuat Desa penting, tapi aparaturnya cukup seadanya.
Di sisi lain Negara menggelontorkan Dana Desa dalam jumlah besar. Namun orientasinya lebih pada pembangunan fisik dan program kegiatan. Sementara itu, penguatan sumber daya manusia perangkat Desa justru menjadi urusan Desa masing-masing, yang tentu sangat tergantung pada kemampuan fiskal lokal, dan akibatnya terjadi ketimpangan. Ada perangkat Desa dengan penghasilan relatif layak dan ada pula yang bertahun-tahun bekerja dengan penghasilan jauh dari cukup, padahal mereka menjalankan sistem dan regulasi yang sama.
Ironisnya, ketika terjadi persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran Desa, perangkat Desa menjadi pihak pertama yang disorot dan diperiksa. Namun ketika berbicara tentang perlindungan hukum, jaminan kerja, dan masa depan setelah pensiun, negara seolah mundur selangkah.
Perangkat Desa pada dasarnya tidak selalu menuntut untuk diangkat menjadi ASN. Yang mereka harapkan jauh lebih sederhana dan rasional, misalnya Standar penghasilan Nasional yang layak, jaminan hari tua, perlindungan hukum saat menjalankan tugas, pelatihan dan pengakuan professional. Jadi, jika negara serius membangun dari Desa, maka membangun manusianya adalah keharusan, bukan pilihan.
Desa tidak akan kuat jika orang-orang yang menggerakkannya hidup dalam ketidakpastian. Negara boleh bangga dengan capaian pembangunan Desa, tetapi kebanggaan itu akan timpang jika dibangun di atas kelelahan dan kecemasan perangkat Desa.
Sudah saatnya negara berhenti memandang perangkat desa sebagai “pelengkap administrasi”, dan mulai mengakuinya sebagai pilar pelayanan publik yang nyata.
Karena Desa bukan hanya soal anggaran dan program, tetapi tentang manusia yang setiap hari bekerja, agar Negara benar-benar hadir sampai ke pelosok Desa.

Editor: Chandra Gupta

Related Posts

Pelantikan Serentak Pengurus Kecamatan PPDI Se-Kabupaten Bandung Masa Bakti 2026–2031 Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Kebersamaan

Pelantikan Serentak Pengurus Kecamatan PPDI Se-Kabupaten Bandung Masa Bakti 2026–2031 Kabupaten Bandung — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bandung sukses melaksanakan Pelantikan Serentak Pengurus Kecamatan PPDI…

Rencana Aksi Menggeliat, PPDI Kabupaten Bandung Siap Tuntut Keadilan TPAPD

KONSOLIDASI PPDI KABUPATEN BANDUNG DENGAN DINAS PMD KABUPATEN BANDUNG

“Presiden Terbitkan Perpres ‘Pegawai MBG’, Tapi Abai pada Pengabdi Desa: Prioritas atau Politik Balas Budi?”

Menyentuh Langit di Puncak Kubang: Pesona “Negeri di Atas Awan” yang Dikelola BUMDes

Chandra Gupta – PPDI News Ciwidey, Kabupaten Bandung – Di ketinggian yang menjulang di perbatasan alam, udara sejuk menyapa dengan aroma pinus dan kabut tipis. Suara angin…

Rakor Perdana PPDI Kabupaten Bandung 2026 di Soreang: Sinergi Perangkat Desa untuk Pembangunan Daerah

Chandra Gupta – PPDI News SOREANG, Kabupaten Bandung – Pengurus baru Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bandung resmi memulai langkah kerjanya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)…